SIM Keliling Bandung

Jadwal SIM Keliling Kota Bandung 3 Oktober – 8 Oktober 2022

Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Bandung, menggelar perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling pada 3 Oktober – 8 Oktober 2022.

Mengutip akun Instagram TMC Polrestabes Bandung, berikut lokasi SIM Keliling Kota Bandung 3 Oktober – 8 Oktober 2022.

SIM Keliling, Senin 3 Oktober 2022

1.BTC Fashion Mall Jalan Dr Djunjunan
2.Pasar Modern Batununggal Jalan Batununggal Blok RG 3

SIM Keliling, Selasa 4 Oktober 2022

1.ITC Kebon Kalapa Jalan Pungkur
2.BTC Fashion Mall Jalan Dr Djunjunan

SIM Keliling, Rabu 5 Oktober 2022

1.BTC Fashion Mall Jalan Dr Djunjunan

2.Lucky Square Jalan Antapani

SIM Keliling, Kamis 6 Oktober 2022

1.BTM Cicadas Jalan Ibrahim Adjie

2.Pasar Modern Batununggal Jalan Batununggal Blok RG3

SIM Keliling, Jumat 7 Oktober 2022

1.ITC Kebon Kalapa Jalan Pungkur

2.Lucky Square Jalan Antapani

SIM Keliling, Sabtu 8 Oktober 2022

1.Radio Dahlia Jalan Burangrang No 28
2.BTC Fashion Mall Jalan Dr Djunjunan

Perhatikan persyaratan perpanjangan di SIM keliling Kota Bandung

1.SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

2.KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP.

3.Pelayanan SIM KELILING ONLINE hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh indonesia.

4.Perpanjangan SIM dilakukan Jauh jauh hari sebelum masa berlakunya habis.

5.Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa handsanitizer.

6.Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di Satpas / Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.

7.Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 09.00 WIB sampai dengan proses penerbitan SIM selesai.

8.Pendaftaran perpanjangan SIM hari Senin sampai sabtu dimulai pukul 09.00 sampai dengan 12.00 WIB.

9.Surat keterangan sehat dari dokter yang di tunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, (di lokasi pelayanan) tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus di lampirkan sesuai PERATURAN KEPOLISIAN NO. 5 TAHUN 2021 TENTANG PENERBITAN DAN PENANDAAN SIM.(Yatni Setianingsih/Golali.id)

foto : polri.go.id