Jadwal SIM Keliling Kota Bandung 2-6 Januari 2024

Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Bandung, menggelar perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling pada 2 – 6 Januari 2024

Mengutip akun Instagram @simrestabesbdg1, berikut lokasi SIM Keliling Kota Bandung 2 – 6 Januari 2024 :

SIM Keliling, Selasa 2 Januari 2024

1.Dago Plaza Jalan Ir H Juanda No 61
2.Pasar Modern Batununggal Jalan Batununggal Blok RG3

SIM Keliling, Rabu 3 Januari 2024

1.ITC Kebon Kalapa Jalan Pungkur
2.Ubertos Jalan A.H.Nasution No 4

SIM Keliling, Kamis 4 Januari 2024

1.The Kings Shooping Centre Jalan Kepatihan
2.Pasar Modern Batununggal Jalan Batununggal Blok RG3

SIM Keliling, Jumat 5 Januari 2024

1.ITC Kebon Kalapa Jalan Pungkur
2.Dago Plaza Jalan Ir H Juanda No 61

SIM Keliling, Sabtu 6 Januari 2024

1.ITC Kebon Kalapa Jalan Pungkur
2.Dago Plaza Jalan Ir H Juanda No 61

Perhatikan persyaratan perpanjangan di SIM keliling Kota Bandung :

1.SIM Asli yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

2.KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP.

3.Pelayanan SIM KELILING, Gerai MIM, dan MPP Kota Bandung hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh indonesia.

4.Perpanjangan SIM dilakukan jauh-jauh hari sebelum masa berlakunya habis.

5.Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, silahkan di proses di Satpas / Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.

6.Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 sampai dengan proses penerbitan SIM selesai.

7.Pendaftaran perpanjangan SIM hari Senin sampai dengan Sabtu dimulai pukul 09.00 sampai dengan 12.00 WIB.

8.Surat keterangan sehat dari dokter yang di tunjuk oleh kedokteran kepolisian yang menyatakan sehat jasmani (di lokasi pelayanan) sesuai PERATURAN KEPOLISIAN NO. 5 TAHUN 2021 TENTANG PENERBITAN DAN PENANDAAN SIM.

9.Surat keterangan sehat rohani dari lembaga psikologi yang di tunjuk oleh Biro SDM kepolisian yang menyatakan sehat rohani (di lokasi pelayanan) sesuai PERATURAN KEPOLISIAN NO. 5 TAHUN 2021 TENTANG PENERBITAN DAN PENANDAAN SIM.

10.Bagi penyandang disabilitas khususnya dengan menggunakan alat bantu dengar dan telah memenuhi persyaratan kesehatan dengan dibuktikan surat keterangan sehat dari dokter berhak memiliki SIM A dan atau SIM C

Itulah jadwal SIM Keliling Kota Bandung pekan ini. (Yatni Setianingsih/Golali.id)