Kepolisian Resort Kota (Polresta) Bandung menggelar perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling pada 8-13 Januari 2024

Mengutip akun instagram TMC Polresta Bandung @tmcpolrestabandung, berikut jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung 8-13 Januari 2024 :

SIM Keliling Kabupaten Bandung 8-13 Januari 2024

8 Januari 2024

-Thee Matic Mall Majalaya
-Bank HIK Cileunyi

9 Januari 2024

-Terminal Cicalengka
-Dealer Honda Nambo Banjaran

10 Januari 2024

-Simpang 3 Dago Resort
-Kantor Kecamatan Ciparay

11 Januari 2024

-Taman Kota Baleendah
-Perempatan Jalan Baru Majalaya

12 Januari 2024

-Taman Kota Baleendah
-Griya Grand Cinunuk Cileunyi

13 Januari 2024

-Toserba Prama Banjaran
-Toserba Borma Katapang

Persyaratan Perpanjangan di SIM Keliling Kabupaten Bandung :

1.SIM yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya.
2.KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET.
3.Pelayanan SIM KELILING hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C
4.Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis
5.Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di SATPAS / POLRESTA dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.
6.Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 sampai proses penerbitan SIM selesai
7.Pendaftaran perpanjangan SIM hari Senin sampai dengan Kamis dimulai pukul 08.00 sampai dengan 11.00 WIB, untuk hari Jumat/Sabtu di mulai pukul 08.00 sampai dengan 10.00 WIB.
8.Surat keterangan sehat dari dokter yang di tunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang serta hasil tes psikologi. Semua keterangan tersebut harus dilampirkan.
(Yatni Setianingsih/Golali.id)