Kepolisian Resort Kota (Polresta) Bandung menggelar perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling pada 4 Mei sampai 7 Mei 2022.
Mengutip akun instagram TMC Polresta Bandung, berikut jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung 4 Mei sampai 7 Mei 2022:
SIM Keliling, Rabu 4 Mei 2022
1.Kecamatan Pangalengan
2.Kecamatan Ciparay
SIM Keliling, Kamis 5 Mei 2022
1.Taman Kota Baleendah
2.Honda Nambo Banjaran
SIM Keliling, Jumat 6 Mei 2022
1.Taman Kota Baleendah
2.Mal Pelayanan Publik (MPP) Soreang
SIM Keliling, Sabtu 7 Mei 2022
1.Toserba Prama
2.Borma Katapang
Persyaratan Perpanjangan di SIM Keliling :
Persyaratan Perpanjangan di SIM Keliling :
1.SIM yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya.
2.KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET.
3.Pelayanan SIM KELILING hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C
4.Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis
5.Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di SATPAS / POLRESTA dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.
6.Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 s/d proses penerbitan sim selesai
7.Pendaftaran perpanjangan sim hari senin s/d kamis dimulai pukul 08.00 s/d 11.00 wib, untuk hari jumat/sabtu di mulai pukul 08.00 s/d 10.00 wib.
8.Surat keterangan sehat dari dokter yang di tunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta
visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus dilampirkan (Yatni Setianingsih/Golali.id)
foto : polri.go.id