Warga Kota Bandung, selain dapat melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan di Kantor Samsat. Juga dapat melakukan pembayaran melalui Samsat Keliling dan Samsat Gendong.
Mengutip laman resmi Bapenda Jabar , berikut jadwal Samsat Keliling dan Gendong wilayah Kota Bandung, April 2022.
Wilayah Kota Bandung I Pajajaran
Waktu : Senin – Sabtu pukul 08.30 – 11.30 WIB
Lokasi : Selama PPKM 3 Pelayanan Sementara ditempatkan di Area Parkir Samsat Induk Pajajaran Jalan Pajajaran Nomor 88 Kota Bandung.
Wilayah Kota Bandung II Kawaluyaan
Waktu : Senin – Jumat pukul 08.00 – 13.00 WIB
Lokasi : Lapangan Futsal Supratman Jalan Supratman Kota Bandung
Wilayah Kota Bandung III Soekarno Hatta
Waktu : Senin – Kamis pukul 08.00 -13.00, Jumat – Sabtu pukul 08.00 – 11.00 WIB
Lokasi : Ruko Nasution Square Jalan AH Nasution Kota Bandung
Syarat dan kelengkapan untuk layanan Samsat Keliling dan Gendong wilayah Kota Bandung :
1. E-KTP asli pemilik kendaraan yang sah
2. STNK asli
3. Bukti pelunasan PKB dan SWDKLL (SKPD telah divalidasi) tahun terakhir
4. Dalam masa pandemi Covid-19 ini, wajib memakai masker, menjaga jarak, dan membawa hand sanitizer.
Waktu dan lokasi sewaktu-waktu berubah, untuk informasi lebih lanjut dapat mengakses laman resmi Bapenda Jabar. (*/Golali.id)