Bagi warga Kabupaten Bandung Barat selain dapat melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan, di Kantor Samsat Induk yang berada di Jalan Raya Cimareme No 203 B, Ngamparh. Dapat juga melakukan pembayaran melalui Samsat Keliling.
Mengutip akun twitter resmi @samsat_kbb, berikut jadwal Samling 25 April 2022 – 30 April 2022
Samsat Keliling (Samling) 1
Cihaliwung (Pertigaan Padalarang)
Senin, Kamis pukul 08.00 – 14.00 WIB
Jumat pukul 08.00 – 14.30 WIB
Sabtu, pukul 08.00 – 11.00 WIB
Cikalong Wetan (Depan Kantor Kecamatan)
Selasa dan Rabu pukul 08.00 – 14.00
Samsat Keliling (Samling) 2
Cipatat (Depan Desa Mart)
Senin – Kamis 08.00 – 14.00 WIB
Cihaliwung (Pertigaan Padalarang)
Selasa dan Rabu
08.30 -14.00 WIB
Borma Komplek Permata Gadobangkong
Jumat pukul 08.00 – 14.30 WIB
Marketing Gallery Kota Baru Parahyangan
Sabtu pukul 08.00 – 11.00 WIB
Syarat dan kelengkapan untuk layanan Samling :
1. E-KTP asli pemilik kendaraan yang sah.
2. STNK asli
3. Bukti pelunasan PKB dan SWDKLL (SKPD telah divalidasi) tahun terakhir.
4. Dalam masa pandemi Covid-19 ini, wajib memakai masker, menjaga jarak, dan membawa hand sanitizer.
Waktu dan lokasi sewaktu-waktu berubah, untuk informasi lebih lanjut dapat mengkases laman resmi Bapenda Jabar atau twitter @samsat_kbb (Yatni Setianingsih/Golali.id)