Bagi warga Kabupaten Bandung selain dapat melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan, di Kantor Samsat Soreang dan Rancaekek. Dapat juga melakukan pembayaran melalui Samsat Keliling.

Mengutip instagram TMC Polresta Bandung @tmcpolrestabandung, berikut jadwal Samsat Keliling di Kabupaten Bandung 9 Januari 2022.

1.Di depan Emerald Residence Sukamenak Kecamatan Margahayu

Mulai pukul 08.00 WIB – 14.00 WIB

2.Di halaman mesjid Al Mukhlis Kamasan

Alamat Cireungit Jalan Raya Soreang-Banjaran, Desa Kamasan Kecamatan Banjaran.
Mulai pukul 08.00 WIB – 11.00 WIB

Syarat dan kelengkapan untuk layanan Samsat Keliling

1.E-KTP asli pemilik kendaraan yang sah.
2.STNK asli
3.Bukti pelunasan PKB dan SWDKLL (SKPD telah divalidasi) tahun terakhir.

 Waktu dan lokasi sewaktu-waktu berubah, untuk informasi lebih lanjut dapat mengkases laman resmi Bapenda Jabar atau instagram @tmcpolrestabandung. (Yatni Setianingsih/Golali.id)