Jadwal dan Syarat Pendaftaran Calon Anggota KPID Jabar 2024-2027

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, pendaftaran Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jabar Periode 2024-2027 mulai dibuka. Tata cara pendaftaran, dokumen kelengkapan administrasi hanya dilakukan secara daring pada 31 Agustus 2024 sampai 1 Oktober 2024 melalui laman https://jabarprov.go.id/ dengan mengunggah hasil pemindaian dokumen.

Persyaratan dan kelengkapan administrasi calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Jawa Barat dapat diunduh melalui website Pemerintah Provinsi Jawa Barat https://jabarprov.go.id/ mulai 31 Agustus 2024 pukul 15.00 WIB. Berkas dokumen pendaftaran dapat di-upload kembali pada laman yang sama mulai 31 Agustus 2024 sampai dengan tanggal 1 Oktober 2024 pukul 23.59 WIB

Pendaftar yang memenuhi persyaratan dan lolos seleksi administrasi akan diumumkan pada 5 Oktober 2024 di website Pemerintah Provinsi Jawa Barat https://jabarprov.go.id/ dan berhak mengikuti proses seleksi selanjutnya.

Ketua Tim Seleksi Calon Anggota KPID Provinsi Jabar, Dadang Rahmat Hidayat menerangkan persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon anggota KPID Provinsi Jabar :

1) Warga Negara Republik Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa

2) Setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

3) Sehat jasmani dan rohani

4) Calon anggota diharuskan berpendidikan paling rendah Sarjana Strata 1 (S1) atau yang setara

5) Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun saat mendaftar

6) Berdomisili di wilayah Jawa Barat

7) Memiliki integritas dan dedikasi tinggi untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, jujur, adil serta berkelakuan tidak tercela

8) Harus memiliki kepedulian atau wawasan atau pengetahuan, keahlian dan pengalaman di bidang penyiaran

9) Calon anggota tidak terkait langsung ataupun tidak langsung dengan kepemilikan media massa

10) Bersedia diberhentikan sementara dari status ASN, anggota legislatif atau yudikatif, jika terpilih menjadi anggota KPID Provinsi Jabar

11) Tidak pernah dijatuhi pidana dengan hukuman penjara sekurang-kurangnya lima tahun berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap

12) Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai ASN, TNI, Polri atau Pegawai Swasta

13) Tidak terkait dengan partai politik atau nonpartisan

14) seluruh peserta diharuskan dan bersedia mengikuti seluruh tahapan seleksi

Baca juga : 2 Lokasi Sentra Kain di Kota Bandung

Baca juga : Inilah Kain Asli Garut

“Dokumen itu mulai dari Formulir Pendaftaran Seleksi Calon Anggota KPID Provinsi Jawa Barat 2024 – 2027 yang ditandatangani dan bermaterai Rp10.000, Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) berdomisili di Jawa Barat dilegalisir oleh pejabat berwenang. Berpendidikan paling rendah S1 atau setara, Ijazah,” ucap Dadang Rahmat, Sabtu 31 Agustus 2024.

Dadang menambahkan, para calon anggota harus pula menyertakan surat keterangan sehat jasmani dan surat keterangan sehat rohani dan jiwa dari rumah sakit pemerintah. “Termasuk surat keterangan bebas NAPZA dari Rumah Sakit Pemerintah,” imbuhnya.

Bagi ASN, TNI maupun Polri, para calon anggota harus mendapatkan surat Izin dari Pimpinan Instansi/Lembaga tempat bekerja.
Surat keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Polres setempat pun harus disertakan. Surat keterangan tidak pernah dihukum penjara karena suatu putusan pidana dan dibuktikan dengan surat keterangan dari Pengadilan Negeri atau Pengadilan Tinggi setempat.

Persyaratan yang lainnya, yaitu pas foto berwarna berukuran 4×6, menyerahkan Makalah tentang Visi dan Misi sebagai Calon Anggota KPID Provinsi Jawa Barat, daftar Riwayat Hidup ditandatangani dan bermaterai Rp10.000.

Hal lainnya, yaitu surat pernyataan tidak terkait langsung atau tidak langsung dengan kepemilikan media massa ditandatangani dan bermaterai Rp10.000. Surat Pernyataan setia kepada Pancasila dan UUD 1945 ditandatangani dan bermaterai Rp10.000.

“Surat pernyataan bukan anggota legislatif dan yudikatif ditandatangani dan bermaterai Rp10.000, surat pernyataan bersedia berhenti sementara bagi ASN, TNI dan Polri ditandatangani dan bermaterai Rp10.000, dan surat perrnyataan bukan anggota partai politik (Non Partisan) ditandatangani dan bermaterai Rp10.000,” tutup Dadang Rahmat. (Humas Pemprov Jabar/Golali.id)

foto : Humas Pemprov Jabar