(dok : Humas Pemkot Bandung)

Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) mengumumkan pembukaan pendaftaran Calon Anggota Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) untuk periode 2025–2030.

Pendaftaran dibuka mulai 19 Juni hingga 1 Juli 2025, dan seluruh informasi resmi dapat diakses melalui akun Instagram serta website DP3A Kota Bandung.

Tahapan Seleksi

Seleksi calon anggota KPAD dilakukan secara ketat dan berlapis melalui lima tahap:

Seleksi administrasi.
Tes tertulis mengenai substansi perlindungan anak.
Pemaparan makalah dan wawancara.
Psikotes.
Uji publik melalui media massa untuk menerima tanggapan masyarakat.

Cara Pendaftaran

Seluruh berkas persyaratan dapat dikirim langsung ke:

Sekretariat Pendaftaran UPTD PPA DP3A Kota Bandung Jl. Tera No.20, Kota Bandung
Atau melalui email ke: seleksi.kpadkotabandung@gmail.com

Format surat dan dokumen pendukung dapat diunduh di laman resmi DP3A di https://multisite.bandung.go.id/dp3a/informasi/dokumen-informasi/

Persyaratan Umum Calon Anggota

Calon anggota KPAD harus memenuhi kriteria umum sebagai berikut:

-Warga Negara Indonesia (WNI).
-Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
-Pendidikan minimal Strata-1 (S1).
-Usia minimal 35 tahun saat mendaftar.

Kriteria Pegawai Negeri Sipil (PNS):

-Masih aktif selama menjabat sebagai anggota KPAD.
-Memiliki pangkat minimal III/c.
-Menyertakan surat persetujuan dari atasan.
-Memiliki kemampuan dan pengalaman dalam bidang perlindungan anak, dibuktikan dengan rekomendasi dari lembaga/organisasi terkait.
-Berkomitmen kuat terhadap perlindungan anak, serta memiliki integritas dan moralitas yang tinggi.
-Tidak merokok.
-Sehat jasmani dan rohani.
-Bebas dari narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.
-Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik.
-Tidak pernah melakukan pelanggaran hukum terhadap anak.
-Memiliki KTP Kota Bandung dan berdomisili di wilayah Kota Bandung.
-Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Syarat Administratif

-Surat permohonan menjadi anggota KPAD bermaterai Rp10.000.
-Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK) sesuai aslinya.
-Surat keterangan domisili dari instansi berwenang.
-Fotokopi ijazah terakhir dan transkrip nilai yang dilegalisir.
-Daftar Riwayat Hidup ditandatangani di atas materai Rp10.000.
-Pas foto ukuran 4×6 cm, latar belakang merah, sebanyak 4 lembar.
-SKCK asli dari Polres.
-Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari RS Pemerintah.
-Surat keterangan bebas narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif dari RS Pemerintah.
-Surat pernyataan bukan anggota/pengurus partai politik, bermaterai.
-Surat rekomendasi dari lembaga/organisasi yang relevan, bermaterai.
-Surat pernyataan tidak merokok, bermaterai.
-Surat pernyataan kesediaan bekerja penuh waktu sebagai anggota KPAD, bermaterai.
-Makalah singkat tentang sistem perlindungan anak di Kota Bandung:

Minimal 4 halaman.
Spasi 1,5.
Ukuran kertas A4.
Font Times New Roman ukuran 12.

Klik informasi lebih detail tentang Bandung Raya di golalibandung.my.id

Bagi advokat: surat kesediaan tidak menjalankan profesi selama masa jabatan.
Bagi PNS: surat pernyataan tidak merangkap jabatan struktural selama menjabat.
Bagi penyandang disabilitas: surat keterangan disabilitas dari puskesmas.

KPAD Kota Bandung merupakan lembaga independen yang memiliki peran penting dalam mengawasi pelaksanaan perlindungan anak di tingkat daerah. Oleh karena itu, anggota yang terpilih diharapkan memiliki integritas tinggi, pemahaman terhadap isu anak, serta kesediaan untuk bekerja penuh waktu dalam mewujudkan sistem perlindungan anak yang tangguh dan inklusif. (Humas Pemkot Bandung/Golali.id)