Untuk warga Kota Bandung yang menjadi korban rentenir, dapat melakukan pelaporan dan pengaduan kepada Satuan Tugas (Satgas) Anti Rentenir Kota Bandung.
Cara mengadu ke Satgas Anti Rentenir Kota Bandung :
- Melalui online atau chat WhatsApp pada nomor 0811-2131-020
- Datang langsung ke kantor Satgas Anti Rentenir Kota Bandung
Jalan Buah Batu Nomor 26 Kota Bandung
Ketua Harian Satgas Anti Rentenir Kota Bandung, Saji Sonjaya menjelaskan secara hukum rentenir merupakan lintah darat. Dalam Undang-Undang Kepolisian adalah bagian dari penyakit masyarakat yang harus diputus tumbuh kembangnya.
Untuk menentukan rentenir atau korban, kata Saji Sonjaya, Satgas Anti Rentenir setelah mendapatkan pengaduan akan melakukan rapat komite.
“(Untuk yang online), kita memfasilitasi bantuan cara penyelesaian ke rentenir. Itu biasanya difokuskan ke korban pinjaman online. Kalau yang datang ke kantor dan mengumpulkan persyaratan, lalu melihat kondisi ekonomi, latar belakang pinjaman, dan rincian utangnya,” imbuhnya Saji Sonjaya dalam Program Bandung Menjawab, di Auditorium Rosada Balai Kota Bandung, Jalan Wastu Kencana Kamis 14 Oktober 2021.
Untuk diketahui sebanyak 7.321 aduan korban rentenir masuk ke Satuan Tugas (Satgas) Anti Rentenir Kota Bandung, sejak 2018 sampai Oktober 2021. Sekitar 4.000 korban yang meminjam melalui pinjaman online (pinjol), sisanya berkedok koperasi ilegal dan perorangan.
Para korban yang mengadu tersebut meminjam uang kepada rentenir :
- 49 persen untuk usaha
- 33 persen untuk biaya hidup sehari-hari
- 6 persen untuk dana pendidikan
- 3 persen untuk berobat
- 2 persen untuk kebutuhan konsumtif
Untuk masalah korban rentenir untuk dana pendidikan dan kesehatan, pihaknya berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan Kota Bandung.
“Karena itu, dalam Keputusan Wali Kota Bandung, Satgas melibatkan OPD (organisasi perangkat daerah) untuk tindak lanjut. Misalnya di pendidikan itu ada akses pendidikan gratis oleh Dinas Pendidikan. Warga yang berobat ke Dinas Kesehatan, “ ungkap Ketua Umum Satgas Anti Rentenir Kota Bandung, Atet Dedi Handiman.
“Apabila sudah terlanjur meminjam, kita edukasi, fasilitasi bagaimana si korbang bertemu dengan renternirnya sendiri. Apakah berbentuk koperasi atau bukan?,” urai Atet Dede Handiman. (*/Golali.id)
Dok : Humas Pemkot Bandung