Panca Prasetya Korpri berisi lima ikrar ASN yaitu:
1.Setia dan taat kepada Negara Kesatuan dan Pemerintah Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
2.Menjunjung tinggi kehormatan bangsa dan negara serta memegang teguh rahasia jabatan dan rahasia negara.
3.Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat di atas kepentingan pribadi dan golongan.
4.Memelihara kesatuan dan persatuan bangsa serta kesetiakawanan Korpri.
5.Menegakkan kejujuran, keadilan dan disiplin serta meningkatkan kesejahteraan dan profesionalisme.
(Humas Pemkot Bandung/Golali.id)
Foto : Humas Pemkot Bandung