Kepala BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Bandung Suci, Agus Hariyanto menuturkan, sampai saat ini jumlah pekerja formal yang dilindungi program BPJS Ketenagakerjaan di Kota Bandung berjumlah lebih dari 339.000 orang. Adapun pekerja sektor informal sejumlah 19.000 dari 500.000 atau 3,83 persen.
“Artinya sudah 49,58 persen pekerja yang ter-cover BPJS Ketenagakerjaan dari jumlah tenaga formal yang dirilis oleh BPS,” ungkap Agus.
Sampai posisi bulan Juni 2022, jumlah jaminan yang diterima dari sektor bukan penerima upah sebanyak Rp1,4 miliar. Kemudian, dari sektor penerima upah ada Rp235 miliar. Lalu, jasa konsumsi sebanyak Rp93 juta. Terakhir, pekerja migran Indonesia sebanyak Rp180 juta.
“Kami juga telah menyalurkan beasiswa untuk anak-anak tingkat TK sebanyak 42 orang dengan dana yang disalurkan Rp63 juta. Tingkat SD ada 349 orang dengan total Rp523 juta,” jelasnya.
“Lalu tingkat SMP ada 217 orang dengan total penyaluran Rp434 juta dan tingkat SMA untuk 212 orang sebanyak Rp636 juta. Sementara untuk tingkat kuliah sebanyak 164 orang dengan total Rp1,9 miliar. Total beasiswa yang sudah disalurkan ada Rp3,6 miliar,” paparnya.
Berdasarkan Instruksi presiden (Inpres) nomor 2 tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksaan program Jaminan sosial tenaga kerja (Jamsostek), iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebanyak Rp4.420 per orang. Sementara untuk Jaminan Kematian (JKM) sebanyak Rp5.524.
“Atau total iuran per bulan itu kurang dari Rp10.000 per org atau Rp2,1 miliar selama setahun,” lanjutnya. (Humas Pemkot Bandung/Golali.id)
Foto : Humas Pemkot Bandung