SIM Keliling Bandung

Inilah Jadwal SIM Keliling Kota Bandung 14 Maret sampai 19 Maret 2022

Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Bandung, menggelar perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling pada 14 Maret sampai 19 Maret 2022.

Mengutip akun Instagram TMC Polrestabes Bandung, berikut lokasi SIM Keliling Kota Bandung 14 Maret sampai 19 Maret 2022.

SIM Keliling, Senin 14 Maret 2022

  1. BTC Fashion Mall Jalan Dr Djunjunan
  2. Pasar Modern Batununggal Jalan Batununggal Blok RG3

SIM Keliling, Selasa 15 Maret 2022

  1. ITC Kebon Kalapa Jalan Pungkur
  2. BTC Fashion Mall Jalan Dr Djunjunan

SIM Keliling, Rabu 16 Maret 2022

  1. BTC Fashion Mall Jalan Dr Djunjunan
  2. Lucky Square Jalan Antapani

SIM Keliling, Kamis 17 Maret 2022

1.BTM Cicadas Jalan Ibrahim Adjie

2.Pasar Modern Batununggal Jalan Batununggal Blok RG3

SIM Keliling, Jumat 18 Maret 2022

  1. ITC Kebon Kalapa Jalan Pungkur
  2. Lucky Square Jalan Antapani

SIM Keliling, Sabtu 19 Maret 2022

  1. BTM Cicadas Jalan Ibrahim Adjie
  2. BTC Fashion Mall Jalan Dr Djunjunan

Perhatikan persyaratan perpanjangan di SIM keliling ini :

  1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.
  2. KTP asli atau Suket (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/Suket.
  3. Pelayanan SIM keliling online hanya melayani perpanjangan SIM A dan C seluruh indonesia.
  4. Perpanjangan SIM dilakukan H – 14 sebelum masa berlakunya habis.
  5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa hand sanitizer.
  6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di Satpas / Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.
  7. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 WIB sampai dengan proses penerbitan SIM selesai.
  8. Pendaftaran perpanjangan SIM Senin sampai dengan Sabtu dimulai pukul 09.00 sampai dengan 12.00 WIB.
  9. Surat keterangan sehat dari dokter yang di tunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang.

Semua keterangan tersebut harus di lampirkan sesuai PERKAP No.9 Tahun 2012 Tentang SIM Pasal 35 Ayat 7. (*/Golali.id)

foto : polri.go.id