Pancasila adalah dasar Negara Kesatuan Republik Indonesi (NKRI), hal ini tercantum dalam Pembukaan Undang Undang Dasar (UUD) 1945.
Mengutip website bpip, Pancasila terdiri atas dua suku kata, yaitu panca dan sila. Panca artinya lima dan
sila artinya dasar. Jadi Pancasila adalah lima dasar dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Adapun 5 sila dalam Pancasila :
1.Ketuhanan Yang Maha Esa
2.Kemanusiaan yang adil dan beradab
3.Persatuan Indonesia
4.Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5.Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
(Yatni Setianingsih/Golali.id)
foto : kemlu.go.id