Kawasan dan Masjid Raya Al Jabbar kembali dibuka pada 1 Ramadan 1444 Hijriah atau Kamis 23 Maret 2023, setelah sebelumnya ditutup sementara untuk penataan dan pemeliharaan sejak 27 Februari 2023.
Analis Kebijakan Ahli Utama Sekretariat Daerah Provinsi Jabar, Dewi Sartika mengimbau kepada masyarakat yang akan beribadah di Masjid Raya Al Jabbar untuk menaati tata tertib, baik di dalam area masjid maupun luar area masjid.
“Hal itu perlu dilakukan agar masyarakat dapat beribadah di Masjid Raya Al Jabbar dengan tenang, tertib, dan nyaman, terutama di Bulan Suci Ramadan,” ucap Dewi di Kota Bandung, Kamis 23 Maret 2023.
Dewi menuturkan, tata tertib Masjid Raya Al Jabbar terbagi menjadi dua, yakni tata tertib di dalam area masjid dan tata tertib di luar area masjid.
Tata tertib di dalam Masjid Raya Al Jabbar :
-Tidak diperkenankan makan dan minum
-Tidak berbicara atau mengobrol dan bercanda
-Matikan atau pastikan handphone dalam keadaan mode silent
-Tempatkan barang bawaan di sisi depan.
“Kemudian bagi yang membawa anak, mohon jaga dan dampingi selalu anaknya demi kenyamanan bersama,” ucap Dewi.
Tata tertib di luar Masjid Raya Al Jabbar :
-Dilarang merokok di seluruh kawasan masjid
-Gunakan jalur yang sudah disesuaikan dengan jenis kelamin
-Menjaga kebersihan dan selalu membuang sampah pada tempatnya
-Dilarang berjualan di area atau kawasan masjid
-Tidak berenang di area kolam taman
Dewi menyatakan, tata tertib tersebut disusun untuk memastikan ketertiban, keamanan, kenyamanan, dan kebersihan, kawasan, dan Masjid Raya Al Jabbar terjaga.
“Kami imbau kepada semua masyarakat maupun jemaah yang akan berkunjung ke Masjid Raya Al Jabbar untuk mengikuti semua tata tertib, baik di dalam area masjid maupun luar area masjid,” tegasnya. (Humas Pemprov Jabar/Golali.id)
Foto : Humas Pemprov Jabar