Ini Syarat dan Besaran BSU 2022 Bagi Pekerja

Pemerintah Pusat menyiapkan bantuan subsidi upah (BSU) 2022 dengan alokasi anggaran Rp9,6 triliun. Bantuan ini akan diberikan kepada 16 juta pekerja sasaran dengan masing-masing akan menerima Rp600 ribu.

BSU 2022 ini, akan disalurkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). BSU akan diberikan kepada pekerja dengan gaji maksimum Rp3,5 juta per bulan.

“Bapak Presiden juga menginstruksikan kita untuk membantu 16 juta pekerja yang memiliki gaji maksimum Rp3,5 juta per bulan dengan bantuan sebesar Rp600 ribu, dengan total anggaran sebesar Rp9,6 triliun. Ini juga nanti Ibu Menaker akan segera menerbitkan juknis (petunjuk teknis)-nya sehingga langsung bisa dilakukan pembayaran kepada para pekerja tersebut,” kata Menteri Sri Mulyani dikutip dari website setkab, Senin 29 Agustus 2022.

Dana BSU ini berasal dari,pengalihan subsidi bahan bakar minyak (BBM) agar tepat sasaran, total besarnya dana yang disiapkan yaitu Rp24,17 triliun. Selain BSU, bantuan sosial lainnya yaitu

Bantuan Langsung Tunai (BLT) dengan alokasi anggaran sebesar Rp12,4 triliun dan menyasar 20,65 juta keluarga penerima manfaat (KPM). BLT ini disalurkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) melalui PT. Pos Indonesia.

“Jadi 20,65 juta kelompok atau keluarga penerima manfaat yang akan mendapatkan anggaran sebesar Rp12,4 triliun yang akan mulai dibayarkan oleh Ibu Mensos Rp150 ribu selama empat kali. Jadi dalam hal ini Ibu Mensos akan membayarkannya dua kali, yaitu Rp300 ribu pertama dan Rp300 ribu kedua,” ucap Sri Mulyani.

Juga pemerintah daerah (pemda) diminta menyiapkan sebanyak dua persen dari Dana Transfer Umum (DTU), yaitu DAU (Dana Alokasi Umum) dan DBH (Dana Bagi Hasil), untuk pemberian subsidi di sektor transportasi. Subsidi ini akan diperuntukkan bagi angkutan umum hingga nelayan serta untuk perlindungan sosial tambahan. Selain itu, pemda juga diminta untuk melindungi daya beli masyarakat.(Yatni Setianingsih/Golali.id)

Foto : bi.go.id