Penjabat Gubernur melalui Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Jabar, telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 94/KPG.03.04/BKD tentang Netralitas Aparatur Sipil Negara, Kampanye oleh Pejabat Negara/Pejabat Lainnya serta Larangan Penggunaan Program dan Fasilitas Negara pada Pemilu 2024.
“Netralitas itu kewajiban dari ASN, TNI, Polri,” ucap Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Jabar Iip Hidayat, Jumat 17 November 2023.
“Sudah jelas aturan dan hukumnya. Ada Peraturan Pemerintah, Undang-undang, ada Permendagri, kemudian juga yang terakhir ada arahan dari Pak Presiden kepada para Pj. itu harus memastikan bahwa ASN itu netral. Jadi itu amanat yang harus kita laksanakan,” imbuhnya. (Humas Pemprov Jabar/Golali.id)
Foto : Humas Pemkot Bandung