Pelanggar tertib usaha tertentu yang terjaring pada Cipta Kondisi Minuman Beralkohol dan Obat-obatan tanpa izin menjelang Bulan Ramadan, Kamis 16 Maret 2023 menjalani sidang di Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus, Jumat 17 Maret 2023.
Sebanyak 5 pelanggar menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) pelanggaran Pasal 25 ayat (1) dan (2) Jo. Pasal 55 Perda No. 9 Tahun 2019 Tentang Tibumtranlinmas.
“Ini merupakan tindak lanjut dari proses cipta kondisi yang digelar kemarin di beberapa tempat di Kota Bandung,” ujar Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung, Mujahid Syuhada.
Para pelanggar dipidana dengan Pidana Denda Rp1.500.000 subsider 1 bulan kurungan. Mereka dinyatakan telah melanggar Pasal 25 ayat 1 dan 2 Junto Pasal 55 (1) Perda Nomor 9 tahun 2019 tentang Ketentraman Ketertiban Umum di Kota Bandung.
Ia memohon kepada masyarakat Kota Bandun,g untuk sama-sama proaktif bila menemukan pelanggaran di sekitar tempat tinggal.
“Jangan ragu laporkan kepada kami. Kami akan lakukan penindakan tentunya,” kata Mujahid.
Sebelumnya, Satpol PP Kota Bandung bersama Kepolisian dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kota Bandung menggelar Cipta Kondisi Minuman Beralkohol dan Obat-obatan tanpa izin menjelang Bulan Ramadan, Kamis 16 Maret 2023 mulai petang hingga malam hari.
Hasilnya, Satpol PP Kota Bandung dan BPOM mengamankan total, ribuan butir obat-obatan yang dijual tanpa izin dan puluhan minuman beralkohol dari berbagai jenis dan golongan.
Selanjutnya, barang yang diamankan dilakukan penyitaan oleh BPOM Kota Bandung. Cipta kondisi tersebut digelar di beberapa tempat yakni kawasan Laswi, Cikudapateuh, dan Peta. (Humas Pemkot Bandung/Golali.id)
Foto : Humas Pemkot Bandung