Wakil Gubernur (Wagub) Jawa Barat (Jabar) Uu Ruzhanul Ulum, menyebutkan pondok pesantren (ponpes) dan boarding school memiliki banyak perbedaan.
Mengutip rilis resmi dan Humas Pemprov Jabar, berikut perbedaan ponpes dan boarding school :
Boarding school tidak bisa didefinisikan sebagai ponpes. Karena tidak mempelajari 12 fan ilmu yang menjadi dasar pembelajaran di ponpes.
12 fan ilmu antara lain :
Tauhid
Fikih
Tasawuf,
Tafsir Qur’an dan hadits,
Nahwu,
Shorof,
Kitab kuning
Uu berharap semua pihak yang ingin mendirikan ponpes ataupun ingin menjadi pimpinan ponpes. Supaya mendapatkan rekomendasi dari majelis ulama, ormas Islam, dan kiai setempat yang dianggap mursyid (ahli agama).
“Nanti akan dites, dilihat, apakah seseorang ini benar atau tidak memahami ilmu agama, bisa atau tidak nahwu shorof-nya, balaghah-nya, baca kitab kuning,” terang Uu. (*/Golali.id)
foto : Humas Pemprov Jabar