Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jabar, R. Andika Dwi Prasetya menyampaikan, pihaknya mensosialisasikan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) kepada para pelaku UMKM untuk mendaftarkan kekayaan intelektual produk-produk mereka seperti Merek.
“Menjadi penting bagi mereka untuk mengamankan dari aspek hukum agar di kemudian hari ketika karya mereka ini telah memiliki nilai ekonomi yang bagus, sulit bagi para oknum memanfaatkan merek mereka secara ilegal,” ungkap Andika.
Terlebih di era digitalisasi seperti sekarang ini, sudah menjadi penting bagi merek usaha untuk memiliki kekuatan hukum. Sebab ke depannya, dengan merek yang terdaftar tersebut pasti nilai ekonominya akan semakin tinggi.
“Kami pastikan merek yang terdaftar tersebut nilai ekonominya akan semakin tinggi. Produk akan semakin bernilai,” ujarnya.
Sementara itu, Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kekayaan Intelektual Kemenkumham Jabar, Hafni Zanna Dewi menjelaskan beberapa manfaat yang diperoleh para pelaku usaha jika mendaftarkan brandnya.
Pertama, mampu menaikkan nilai ekonomi dari barang yang sudah didaftarkan mereknya.
Kedua, menjadi pembeda dengan merek lainnya. Ketiga, meningkatkan kredibilitas.
“Lebih aman dan terlindungi untuk berjualan menggunakan brand tersebut. Apalagi sekarang sertifikat merek itu sudah bisa digadaikan ke bank,” ucapnya.
UMKM dan HAKI
Menurutnya, terkadang UMKM sering merasa belum perlu untuk mendaftar kekayaan intelektualnya karena masih skala kecil. Namun, ia menegaskan, harus diingat kalau semua usaha itu pasti dimulai dari kecil.
“Khawatirnya saat nanti sudah mulai berkembang, tapi masih belum mendaftarkan brandnya, jika terjadi kasus, maka akan sulit untuk mempertahankan brand tersebut,” tuturnya.
Oleh karena itu, para pelaku usaha harus bisa membedakan HAKI mana yang ingin didaftarkan. Sebab, paradigma yang dibangun banyak orang biasanya ingin mematenkan nama merek ciptaannya. Padahal, menurut Hafni, kondisi tersebut sudah merupakan tiga hal berbeda.
“Di kekayaan intelektual itu ada merek, paten, hak cipta, desain industri, desain tata letak sirkuit terpadu, indikasi geografis, serta rahasia dagang. Jadi, para pelaku usaha silakan memilih bagian mana yang ingin didaftarkan HAKI,” paparnya.
Ia mencontohkan, pada ponsel ada hak kekayaan intelektualnya berupa merek. Untuk kategori hak paten, terdapat pada chip dan hal lain yang ada di dalam mesin.
Kemudian hak cipta, ada software aplikasi. Sedangkan untuk hak desain tata letak sircuit terpadu seperti chip di dalam ponsel tersebut. Lalu, hak desain industri disesuaikan dengan bentuk ponselnya.
“Jangan salah istilah lagi. Misalkan, saya mau patenkan merek. Itu tidak bisa karena paten itu kita bicara tentang teknologi. Sedangkan merek, kita bicara tentang nama brandnya,” jelasnya.
Untuk menyosialisasikan HAKI, Kemenkumham bekerja sama dengan Dinas KUKM, Dinas Pariwisata, dan Dinas Perdagangan. Apalagi untuk pendaftaran merek itu ada dua jenis, pertama untuk umum, kedua untuk UMKM.
“Untuk pendaftaran merek, bagi kategori umum hanya menyertakan label merek, e-tiket logo, tanda tangan pemohon. Sedangkan untuk UMKM ditambahkan persyaratan surat pernyataan dan surat rekomendasi,” katanya. (Humas Pemkot Bandung/Golali.id)
Foto : Humas Pemkot Bandung