UMK bandung 2022
Wali Kota Bandung Oded M Danial

Wali Kota Bandung Oded M Danial atau yang akrab disapa Mang Oded, telah menandatangani besaran upah minimum kota atau UMK Kota Bandung 2022.

UMK Kota Bandung tahun 2022 mencapai Rp3.742.276,48 atau naik Rp118.498,48 dari UMK 2021 yang sebesar Rp3.623.778.

Mang Oded mengatakan, besaran UMK 2022 berdasarkan hasil musyawarah keputusan Dewan Pengupahan yang terdiri dari buruh, pengusaha, dan Pemkot Bandung.

“Di Bandung semua diselesaikan musyawarah dan tidak pernah ada deadlock. Mang Oded hanya menandatangani saja. Namun dalam putusan tersebut disertakan beberapa aspirasi buruh,” kata Mang Oded mengutip rilis resminya, Jumat 26 November 2021.

Mang Oded menerangkan, para buruh sangat berharap ada kenaikan UMK secara proporsional. Namun di sisi pengusaha, juga berharap kenaikannya tidak terlalu besar.

Sebelum adanya keputusan UMK 2022, Mang Oded telah beberapa kali bertemu dengan perwakilan para buruh. Dalam sejumlah kesempatan tersebut, para buruh sering menyampaikan aspirasinya.

“Buruh sering curhat ke Mang Oded. Ini sepertinya perlu dicontoh juga oleh buruh-buruh di daerah lain,” pungkas Mang Oded. (*/Golali.id)

Dok : Humas Pemkot Bandung