Kota Bandung sampai 15 November 2021 ini telah memiliki 5 Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Adapun 5 Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Kota Bandung yaitu :
- Alun-Alun Bandung
- Plaza Balai Kota Bandung
- Pasar Cihapit
- Taman Tongkeng
- Jalan Braga
Penetapan Alun-alun Bandung sebagai KTR telah berlaku sejak 31 Mei 2021 atau bertepatan dengan Hari Tanpa Tembakau Sedunia.
Sementara untuk 4 KTR lainnya, baru ditetapkan pada Senin, 15 November 2021 atau berbarengan dengan peringatan ke-57 Hari Kesehatan Nasional.
Penetapan KTR ini berpijak Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 4 Tahun 2021 tentang KTR. Tujuan dari adanya KTR ini, guna menyadarkan semua pihak akan bahaya rokok bagi perokok aktif maupun pasif.
“Saya harap dipahami oleh semua warga Kota Bandung. Bagi masyarakat yang belum bisa berhenti merokok, maka diharapkan indahkanlah Perda ini. Paling tidak hindari jangan sampai merokok di sembarang tempat,” kata Wali Kota Bandung, Oded M Danial saat meresmikan KTR Jalan Braga, Senin 15 November 2021.
Untuk meningkatkan kesadaran warga akan bahaya merokok, Oded mengaku akan memperbanyak KTR di Kota Bandung.
“Penjualan rokok di KTR juga akan dibatasi, dan bagi yang melanggar ada sanksi sampai denda Rp500 ribu,” tandasnya.
Hadir dalam peresmian KTR Jalan Braga Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana, Ketua Komisi A DPRD Kota Bandung Rizal Khairul, Wakil Ketua Komisi D DPRD Kota Bandung, Iwan Hermawan, Ketua TP PKK Kota Bandung Siti Muntamah, dan Ketua Dharma Wanita Persatuan Kota Bandung Cici Ema Sumarna.
Untuk peresmian 3 KTR lainnya yaitu Plaza Balaikota Bandung, Pasar Cihapit, dan Taman Tongkeng, oleh lurah-lurah setempat dengan mengikuti aba-aba dari Wali Kota Bandung. (*/Golali.id)
Dok : Humas Pemkot Bandung