Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3, bagi semua pihak yang berada di Pasar Sederhana Kota Bandung, wajib menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang ketat.
Berdasarkan Perwal 15 Tahun 2022, jam operasional pasar tradisional ialah pukul 04.00 hingga 21.00 WIB.
Pjs Kepala Pasar Unit Sederhana, Ikhsan Sudrajat mengatakan telah berupaya memperketat pencegahan penyebaran COVID-19 dengan protokol kesehatan.
“Minimal prokesnya jalan. Semua orang yang beraktivitas di sini kita imbau untuk menggunakan masker,” kata Ikhsan dalam rilis HUMAS PEMKOT BANDUNG.
Selain itu, Pasar Sederhana juga menyediakan beberapa titik tempat cuci tangan, salah satunya di bagian depan pasar. Hal ini bertujuan agar pengunjung pasar mencuci tangan terlebih dahulu sebelum masuk ke pasar.
Ikhsan mengaku, para pedagang dan pembeli juga memahami pengetatan kembali protokol kesehatan di dalam pasar.
Kendati demikian, petugas di pasar rutin memberikan imbauan jika mendapati pedagang atau pembeli yang tidak mengenakan masker.
“Selalu kita imbau. Kita ingatkan, minimal maskernya dipakai,” terangnya.
Ia juga mengimbau kepada pedagang dan pembeli, khususnya di Pasar Sederhana untuk memastikan kesehatan tubuhnya sebelum berbelanja atau melakukan aktivitas di pasar. Hal ini dimaksudkan untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19 varian omicron.
“Kalau sekiranya ada gejala, kami imbau supaya tetap di rumah. Jangan dulu melakukan kegiatan di pasar,” ucapnya. (*/Golali.id)
Foto : Humas Pemkot Bandung