Hewan ternak seperti sapi, domba, dan kambing, umumnya merupakan binatang ternak yang digunakan dalam ibadah qurban pada Hari Raya Idul Adha di Indonesia.
Mengutip Fatwa Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban saat Kondisi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku, berikut Hukum, Waktu, dan Syarat hewan ternak yang sah untuk Qurban :
Hukum berqurban adalah sunah muakkadah bagi umat Islam yang sudah baligh, berakal, dan mampu.
Waktu penyembelihan hewan qurban dimulai pada saat usai salat Idul Adha tanggal 10 Dzulhijjah sampai pada tanggal 13 Dzulhijjah sebelum maghrib.
Syarat hewan yang dijadikan qurban adalah hewan yang sehat, tidak cacat seperti buta, pincang, tidak terlalu kurus, dan tidak dalam keadaan sakit serta cukup umur. (Yatni Setianingsih/Golali.id)
foto : Humas Pemkot Bandung