Hindari Covid-19, Ini Ketentuan Salat Idul Fitri di Kota Bandung

Wali Kota Bandung, Yana Mulyana menerangkan, salat Idul Fitri bisa dilakukan dengan kapasitas 100 persen untuk tempat terbuka dan 75 persen untuk pelaksanaan di masjid.

“Karena situasi Covid-19 sangat terkendali, semua bisa melaksanakan salat Idul Fitri 100 persen di tempat terbuka dan 75 persen di masjid,” katanya dalam rilis HUMAS PEMKOT BANDUNG, Kamis 28 April 2022.

Yana Mulyana mengatakan, saat ini Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung tengah menyiapkan Peraturan Wali Kota (Perwal) terkait teknis pelaksanaan salat Ied.

Yana pun mengatakan, situasi pandemi di Kota Bandung sudah semakin baik. Saat ini, Kota Bandung berada pada PPKM Level 2.

Namun Yana tak lupa mengingatkan masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan dan segera mendapatkan vaksin.

“Mudah-mudahan kita bisa kembali beraktivitas mendekati normal dengan protokol kesehatan. Mudah-mudahan kita bisa beribadah dengan lebih tenang,” ucap Yana.

Perlu diketahui, capaian vaksinasi di Kota Bandung telah mencapai 113 persen untuk dosis pertama, 103 persen untuk dosis kedua, dan lebih dari 30 persen untuk dosis ketiga.

Ketua MUI Kota Bandung, K.H. Miftah Faridl mengatakan, dengan membaiknya kondisi pandemi, maka kegiatan akan kembali normal termasuk kegiatan di masjid.

Ia mengatakan masjid harus hadir bersama masyarakat, mengawal, mencerdaskan, dan membimbing masyarakat.

“Setelah beridulfitri kita makmurkan kembali masjid. Mengikuti apa yang disampaikan pemerintah. Mudah-mudahan kita bisa melaksanakan Idul Fitri dengan nyaman,” sambungnya.

“Insyaallah para ulama akan bersama bapak (Wali Kota Bandung, Yana Mulyana) dalam membangun Bandung,” pungkasnya. (Yatni Setianingsih/Golali.id)

foto : Humas Pemkot Bandung