Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung bersama Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Kota Bandung meneken perjanjian kerja sama, untuk mendorong perusahaan di Kota Bandung untuk menyediakan 1 persen dari jumlah pekerja, khusus untuk warga disabilitas.
Untuk itu, pada peringatan Hari Disabilitas Internasional (HDI) Tingkat Kota Bandung Tahun 2022 di Balai Kota Bandung, Sabtu 3 Desember 2022, dilaksanakan penandatangan MoU antara Pemkot Bandung dan Kadin memberikan kesempatan bekerja kepada penyandang disabilitas
Kepala Dinas Sosial Kota Bandung, Soni Bakhtiyar mengatakan, selain penandatanganan MoU, digelar pula deklarasi bersama atas pemenuhan hak penyandang disabilitas kolaborasi pentahelix antara OPD, masyarakat, akademisi, media, perusahan dan stakeholder lainnya.
“Penandatanganan bersama menjadikan kota Bandung inklusif disabilitas,” ujarnya.
Saat ini, para penyandang disabilitas juga diberikan ruang untuk aktif terlibat dalam penyediaan barang dan jasa pemerintah.
“Ada penyedia barang jasa pun muncul dari teman-teman disabilitas sudah masuk e-katalog Kota Bandung,” katanya.
Sementara itu, Ketua Kadin Kota Bandung, Iwa Kartiwa mengaku terus mendorong pengusaha untuk menaati amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Untuk Menyediakan Satu Persen Dari Jumlah Pekerjanya Bagi Disabilitas.
“Kami akan terus mendukung pengusaha semuanya lebih menaati undang-undang itu. Di Kota Bandung sekarang sudah banyak pengusaha yang telah mempekerjakan penyandang disabilitas bahkan ada yang sudah 2-4 persen,” ujarnya.
Selain itu, Iwa mengapresiasi banyaknya UMKM dari penyandang disabilitas yang telah masuk ke dalam penyediaan barang dan jasa melalui e-katalog.
Ke depan, lanjut Iwa, pengusahan yang menyediakan barang dan jasa melalui e-katalog harus menjadi anggota Kadin terlebih dahulu.
Untuk itu, Kadin Kota Bandung akan memberikan keanggotaan secara gratis bagi penyandang disabilitas.
“Salah satu syarat untuk mengikuti tender itu jadi anggota terlebih dahulu, kami akan melakukan secara gratis,” ujarnya.
Sebagai bentuk keseriusan, pada peringatan Hari Disabilitas Internasional (HDI) Tingkat Kota Bandung Tahun 2022 Kadin Kota Bandung pun mendeklarasikan perlindungan dan pemenuhan hak disabilitas.
Berikut isi deklarasi tersebut:
1. Memberikan kesempatan bekerja paling sedikit 1 (satu) persen untuk penyandang disabilitas dari kebutuhan pegawai atau pekerja;
2. Menyediakan aksebilitas yang memadai bagi penyandang disabilitas;
3. Menjamin proses rekrutmen penerimaan pelatihan kerja penempatan kerja keberlanjutan kerja dan pengembangan karir yang adil dan tanpa diskriminasi kepada penyandang disabilitas;
4. Menyediakan mekanisme pengakuan sepenuhnya atas hak penyandang disabilitas;
5. Menjamin para penyandang disabilitas untuk berserikat dan berkumpul dalam lingkungan pekerjaan. (Humas Pemkot Bandung/Golali.id)
Foto : Humas Pemkot Bandung