Guru Adalah

Mengutip Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, berikut pengertian guru yang tertuang dalam Pasal 1 :

Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Itulah pengertian dari Guru. (Yatni Setianingsih/Golali.id)

foto : Humas Pemkot Bandung

TAGS: