Kepala Bidang Perumahan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Bandung (DPKP) Kota Bandung, Nunun Yanuati menerangkan dari 518 ribu rumah di Kota Bandung, saat ini terdapat 18 ribu atau 3,7 persen merupakan rumah yang tidak layak huni.
“Kota Bandung sudah penuh bangunan. Sudah tidak ada lahan untuk dibangun lagi. Sedangkan keluarga yang butuh rumah banyak, amanat dari rencana tata ruang sudah harus ke atas,” tutur Nunun dikutip dari rilis Humas Pemkot Bandung, Rabu 9 November 2022.
“Apalagi melihat dari nilai tanah yang tidak memungkinkan jadi solusinya adalah bangunan vertikal,” imbuhnya.
Untuk diketahui, standar hunian yang layak menurut Peraturan Menteri PUPR apabila memenuhi 3 persyaratan yakni keselamatan bangunan, kesehatan bangunan, dan kecukupan lahan.
“Dari struktur dan material harus aman untuk manusia didalamnya, hunian harus memenuhi faktor pencahayaan, dan penghawaan serta kecukupan luasan yakni 9 meter persegi per jiwa. Selain itu ada juga ketersediaan air minum,” katanya.
Pembangunan rumah deret, kata Nunun, merupakan salah satu upaya pemerintah untuk menghadirkan hunian yang nyaman, aman, dan sehat bagi masyarakat. Rumah deret juga merupakan solusi untuk revitalisasi permukiman kumuh di Kota Bandung. (Yatni Setianingsih/Golali.id)
Foto : Humas Pemkot Bandung