Mengutip Undang-Undang Republik Indonesia No 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan dijelaskan tentang pengertian destinasi wisata.

Berikut pengertian Destinasi Wisata menurut Undang-Undang tersebut :

Destinasi wisata adalah kawasan geografis yang berada dalam satu atau lebih wilayah administratif yang di dalamnya terdapat daya tarik wisata, fasilitas umum, fasilitas pariwisata,
aksesibilitas, serta masyarakat yang saling terkait dan melengkapi terwujudnya kepariwisataan.

Wisatawan adalah :

Wisatawan adalah orang yang melakukan wisata.

Sedangkan wisata adalah :

Wisata adalah kegiatan perjalanan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang dengan mengunjungi tempat tertentu untuk tujuan rekreasi, pengembangan pribadi, atau mempelajari keunikan daya tarik wisata yang dikunjungi dalam jangka waktu sementara.

Sementara pariwisata adalah :

Pariwisata adalah berbagai macam kegiatan wisata dan didukung berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan oleh masyarakat, pengusaha, pemerintah, dan pemerintah daerah.(Yatni Setianingsih/Golali.id)