Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Yudian Wahyudi mengatakan penyerahan duplikat Bendera Pusaka merupakan amanat dari Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka Pasal 8 ayat (1) sampai (3).
“Peraturan Presiden tersebut menyatakan dengan jelas bahwa Badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembinaan ideologi Pancasila, dalam hal ini BPIP RI, mendistribusikan duplikat Bendera Pusaka kepada Pemerintah Pusat, pemerintah daerah, dan perwakilan Republik Indonesia di luar negeri serta lembaga lainnya,” ujar Yudian pada Penyerahan duplikat Bendera Pusaka di Balai Samudera, Jakarta, Senin 5 Agustus 2024.
Salah satu Pemerintah Daerah yang menerima duplikat bendera pusaka untuk pengibaran bendera merah putih pada HUT RI ke-79 yaitu Pemprov Jawa barat, yang diwakili Sekda Provinsi Jabar Herman Suryatman.
Baca juga : Resensi Buku Kuliner Yogyakarta : Pantas Dikenang Sepanjang Masa
Herman menyebutkan nantinya duplikat Bendera Pusaka akan dikibarkan dalam momentum peringatan HUT ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2024 di Jawa Barat.
“Duplikat bendera pusaka tersebut akan dikibarkan di Jawa Barat diiringi doa agar Republik Indonesia, khususnya Jawa Barat, dapat mengambil semangat dan spirit dari perayaan Kemerdekaan Republik Indonesia,” ucap sebut Herman.
Baca juga : Dimana Lokasi TPU Cikadut? Begini Rute Mudahnya
Herman menilai tema ‘Nusantara Baru, Indonesia Maju’ dapat dijadikan semangat bagi generasi penerus bangsa untuk menggapai cita-cita Indonesia menjadi negara adidaya di tahun 2045.
“Pada masa sekarang, pilihan yang ada hanyalah satu, yaitu memajukan pembangunan. Jawa Barat harus menjadi provinsi terdepan di Indonesia, dan Indonesia harus terus maju dengan Jawa Barat sebagai bagian di dalamnya,” ungkap Herman. (Humas Pemprov Jabar/Golali.id)
foto : Humas Pemkot Bandung