Melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) Nomor 327 Tahun 2023, Nomor 1 Tahun 2023, Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menteri PANRB Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
Pemerintah telah menetapkan perubahan cuti bersama Lebaran 2023 :
Cuti bersama Lebaran atau Idulfitri 1444 Hijriah/2023 Masehi yang sebelumnya 4 hari :
Tanggal 21, 24, 25, dan 26 April 2023
Diubah dan ditambah satu hari menjadi 5 hari :
Tanggal 19, 20, 21, 24, dan 25 April 2023.
(Yatni Setianingsih/Golali.id)
Foto : Humas Pemprov Jabar