Cuti Bersama Lebaran 2023

Melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) Nomor 327 Tahun 2023, Nomor 1 Tahun 2023, Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menteri PANRB Nomor 1066  Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

Pemerintah telah menetapkan perubahan cuti bersama Lebaran 2023 :

Cuti bersama Lebaran atau Idulfitri 1444 Hijriah/2023 Masehi yang sebelumnya 4 hari :

Tanggal 21, 24, 25, dan 26 April 2023

Diubah dan ditambah satu hari menjadi 5 hari :

Tanggal 19, 20, 21, 24, dan 25 April 2023.

(Yatni Setianingsih/Golali.id)

Foto : Humas Pemprov Jabar