Direktorat Jendral Pajak (DJP) melakukan Waktu Henti (Downtime) Layanan Elektronik, yang berlangsung pada akhir pekan ini Sabtu 5 November 2022 dan Minggu 6 November 2022.
Hal ini diketahui, dari pengumuman di website DJP
Berikut Waktu Henti Layanan Sementara layanan Elektronik DJP :
Tidak dapat diakses untuk sementara pada hari Sabtu, tanggal 5 November 2022 mulai pukul 08.00 WIB s.d. hari Minggu, tanggal 6 November 2022 pukul 12.00 WIB.
Sehubungan dengan pemeliharaan infrastruktur TIK Direktorat Jenderal Pajak, maka aplikasi-aplikasi sebagai berikut:
- DJP Online;
- e-Filing;
- e-Faktur;
- e-Form;
- e-SKD;
- Info KSWP;
- e-SKTD;
- e-Bupot PPh Pasal 23/26;
- e-Bupot Unifikasi Umum;
- e-Bupot Unifikasi IP;
- PJAP;
- e-Registration;
- e-SPOP PBB;
- PPS;
- PMSE;
- SPT Masa Pemungut Bea Materai;
- e-Materai (MTMD);
- EoI;
- CbCR;
- e-Reporting Covid-19;
- e-Billing DJP Online;
- e-Objection;
- e-PHTB DJP Online;
- e-PHTB Notaris PPAT;
- Portal Layanan;
- Rumah Konfirmasi Dokumen;
- e-Reporting Investasi;
- e-PBK;
- VAT Refund;
- Tax Payer Account;
- VSWP.
(Yatni Setianingsih/Golali.id)
foto : istimewa