Pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dapat dilakukan di Polda, berdasarkan peruntukan keperluan SKCK tersebut. Pembuatan SKCK di Polda dapat dilakukan WNI maupun WNA.

Mengutip website resmi https://skck.polri.go.id, berikut syarat pembuatan SKCK untuk WNI :

Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli

Fotokopi Paspor

Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijasah atau surat nikah

Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari

Fotokopi kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

Untuk pendaftaran SKCK dapat dilakukan di pelayanan SKCK Polda maupun secara online melalui https://skck.polri.go.id.

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon/warga masyarakat untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan. Masa berlaku SKCK hingga 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang. (*/Golali.id)

Foto : tangkapan layar skck.polri.go.id