Bagi warga Kabupaten Bandung selain dapat melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan, di Kantor Samsat Soreang dan Rancaekek. Dapat juga melakukan pembayaran melalui Samsat Keliling, Samsat Gendong, atau Samsat Masuk Desa (Samades).
Mengutip laman resmi Bapenda Jabar, berikut jadwal Samsat Keliling, Gendong, dan Samades di Kabupaten Bandung Maret 2022.
Wilayah Kabupaten Bandung I Rancaekek
Senin sampai Sabtu (kecuali hari libur nasional libur )
1. Kantor Pegadaian Cicalengka di Jalan Raya Cicalengka Nomor 329
2. Depan Dealer Yamaha Babakan di Jalan Babakan Nomor 135 Majasetra Kecamatan Majalaya
Sementara untuk jadwal Samades wilayah Kabupaten Bandung I Rancaekek
Senin sampai Sabtu (kecuali hari libur nasional libur) berlokasi :
Kantor Kecamatan Ciparay di Jalan Pamagersari Nomor 2, Desa Pakutandang
Waktu operasional Samsat Keliling, Gendong, dan Samades untuk Senin sampai Jumat pukul 08.00 – 13.00 WIB.
Sementara Sabtu pukul 08.00 -11.00 WIB.
Wilayah Kabupaten Bandung II Soreang
Adapun Samsat Keliling dan Gendong di wilayah Kabupaten Bandung II Soreang
Senin sampai Sabtu (kecuali hari libur nasional libur) berlokasi :
1. Halaman Masjid Al-Mukhlis Cireungit Jalan Raya Soreang-Banjaran, Desa Kamasan Kecamatan Banjaran.
2. Depan Ruko Komplek Permata Kopo Jalan Sukamenak, Desa Sayati Kecamatan Margahayu.
Waktu operasional Samsat Keliling dan Gendong, Senin sampai Jumat pukul 08.30 – 13.00 WIB. Sementara Sabtu pukul08.30 -11.00 WIB.
Syarat dan kelengkapan untuk layanan Samsat Keliling, Gendong, dan Samades:
1. E-KTP asli pemilik kendaraan yang sah.
2. STNK asli
3. Bukti pelunasan PKB dan SWDKLL (SKPD telah divalidasi) tahun terakhir.
4. Dalam masa pandemi Covid-19 ini, wajib memakai masker, menjaga jarak, dan membawa hand sanitizer.
Waktu dan lokasi sewaktu-waktu berubah, untuk informasi lebih lanjut dapat mengkases laman resmi Bapenda Jabar atau instagram @tmcpolrestabandung. (*/Golali.id)