Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT) mengumumkan jadwal Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri atau SNMPTN 2022, melalui laman ltmpt.ac.id
Inilah jadwal SNMPTN 2022 :
Sosialisasi SNMPTN pada 1 Desember 2021 sampai 28 Februari 2022
Penetapan siswa yang berhak (eligible) pada 4 Januari sampai 8 Februari 2022
Pengisian Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS) pada 8 Januari sampai 8 Februari 2022
Pendaftaran SNMPTN pada 14 sampai 28 Februari 2022
Pengumuman Hasil SNMPTN pada 29 Maret 2022
Persyaratan sekolah untuk pendaftaran
Sekolah SMA,MA, dan SMK yang mempunyai Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dengan ketentuan akreditasi :
- Akreditasi A: 40 % terbaik di sekolahnya
- Akreditasi B: 25 % terbaik di sekolahnya
- Akreditasi C dan lainnya: 5% terbaik di sekolahnya
Mengisi Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS). Data siswa yang diisikan hanya yang eligibel sesuai dengan ketentuan.
Persyaratan untuk peserta SNMPTN 2022 :
- Siswa SMA,MA, dan SMK kelas terakhir (kelas 12) pada tahun 2022 yang memiliki prestasi unggul:
- Memiliki prestasi akademik dan memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh masing-masing PTN
- Memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan terdaftar di PDSS
- Memiliki nilai rapor semester 1 sampai dengan 5 yang telah diisikan di PDSS
- Peserta yang memilih program studi bidang seni dan olahraga wajib mengunggah portofolio.
Ketentuan pemeringkatan siswa oleh sekolah
Pemeringkatan siswa dilakukan oleh sekolah yang pada dasarnya memperhitungkan nilai mata pelajaran sebagai berikut.
- Jurusan IPA : Matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Kimia, Fisika, dan Biologi.
- Jurusan IPS : Matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Sosiologi, Ekonomi, dan Geografi.
- Jurusan Bahasa : Matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Sastra Indonesia, Antropologi, dan salah satu Bahasa Asing.
- SMK : Matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, dan Kompetensi Keahlian.
Sekolah dapat menambahkan kriteria lain, berupa prestasi akademik dalam menentukan peringkat siswa bila ada nilai yang sama.
Jumlah siswa yang masuk dalam pemeringkatan sesuai dengan ketentuan kuota akreditasi sekolah.
Ketentuan pilihan program studi :
- Setiap siswa dapat memilih dua program studi dari satu perguruan tinggi negeri (PTN) atau dua PTN
- Jika memilih dua program studi, salah satu harus berada di PTN pada provinsi yang sama dengan sekolah asalnya.
- Jika memilih satu program studi, dapat memilih PTN yang berada di provinsi mana pun. Disarankan tidak lintas minat (tergantung ketentuan PTN yang dituju). (*/Golali.id)
Ilustrasi : pixabay.com