Catat Ini Tarif Parkir Kota Bandung Tahun 2022

Mulai 1 Januari 2022, Pemerintah Kota Bandung melalui UPT Parkir Kota Bandung memberlakukan tarif layanan parkir baru untuk pembayaran parkir tunai maupun non tunai.

Melansir akun instagram UPT Parkir Kota Bandung @uptparkirkotabandung, pemberlakuaan tarif parkir baru ini berdasarkan Peraturan Walikota Nomor 66 Tahun 2021.

Tujuan, penerapan tarif parkir baru ini,  sebagai acuan pengendalian arus lalu lintas dalam rangka mengurangi kemacetan demi terciptanya kelancaran lalu lintas di kota Bandung.

Berikut tarif parkir per 1 Januari 2022, berdasarkan lokasi parkir dan golongan kendaraan :

Zona pusat kota, yaitu :

Sebelah utara berbatasan dengan Jalan Padjajaran

Sebelah selatan berbatasan dengan Jalan Peta (Lingkar Selatan)

Sebelah timur berbatasan dengan Jalan Karapitan (Simpang Lima)

Sebelah barat berbatasan dengan Jalan waringin

Tarif parkir zona pusat Kota Bandung :

Golongan 1 : Rp7.000

Golongan 2 : Rp7.000

Golongan 3 : Rp5.000

Golongan 4 : Rp5.000

Golongan 5 (sepeda motor) : Rp3.000

Zona penyangga, mencakup :

Sebelah utara berbatasan dengan Jalan Padjajaran sampai Simpang Dago

Sebelah selatan berbatasan dengan Jalan Peta (Lingkar Selatan) sampai

Jalan Soekarno Hatta

Sebelah timur berbatasan dengan Jalan Karapitan (Simpang Lima) sampai

Cicaheum

Sebelah barat berbatasan dengan Jalan Waringin sampai Jalan Elang

Zona pinggiran, mencakup :

Sebelah utara berbatasan dengan Simpang Dago sampai dengan (Punclut)

Sebelah selatan berbatasan dengan Jalan Soekarno Hatta sampai dengan (Tol Padaleunyi)

Sebelah timur berbatasan dengan Cicaheum sampai dengan Jalan Cibiru

Sebalah barat berbatasan dengan Jalan Elang sampai dengan Jalan Gunung

Batu (Cimindi)  

Tarif parkir di zona peyangga dan pinggiran Kota Bandung :

Golongan 1 : Rp6.000

Golongan 2 : Rp6.000

Golongan 3 : Rp4.000

Golongan 4 : Rp4.000

Golongan 5 (sepeda motor) : Rp2.000 . (*/Golali.id)

Ilustrasi : instagram UPT Parkir Kota Bandung @uptparkirkotabandung