Mulai 1 Januari 2022, Pemerintah Kota Bandung melalui UPT Parkir Kota Bandung memberlakukan tarif layanan parkir baru untuk pembayaran parkir tunai maupun non tunai.
Melansir akun instagram UPT Parkir Kota Bandung @uptparkirkotabandung, pemberlakuaan tarif parkir baru ini berdasarkan Peraturan Walikota Nomor 66 Tahun 2021.
Tujuan, penerapan tarif parkir baru ini, sebagai acuan pengendalian arus lalu lintas dalam rangka mengurangi kemacetan demi terciptanya kelancaran lalu lintas di kota Bandung.
Berikut tarif parkir per 1 Januari 2022, berdasarkan lokasi parkir dan golongan kendaraan :
Zona pusat kota, yaitu :
Sebelah utara berbatasan dengan Jalan Padjajaran
Sebelah selatan berbatasan dengan Jalan Peta (Lingkar Selatan)
Sebelah timur berbatasan dengan Jalan Karapitan (Simpang Lima)
Sebelah barat berbatasan dengan Jalan waringin
Tarif parkir zona pusat Kota Bandung :
Golongan 1 : Rp7.000
Golongan 2 : Rp7.000
Golongan 3 : Rp5.000
Golongan 4 : Rp5.000
Golongan 5 (sepeda motor) : Rp3.000
Zona penyangga, mencakup :
Sebelah utara berbatasan dengan Jalan Padjajaran sampai Simpang Dago
Sebelah selatan berbatasan dengan Jalan Peta (Lingkar Selatan) sampai
Jalan Soekarno Hatta
Sebelah timur berbatasan dengan Jalan Karapitan (Simpang Lima) sampai
Cicaheum
Sebelah barat berbatasan dengan Jalan Waringin sampai Jalan Elang
Zona pinggiran, mencakup :
Sebelah utara berbatasan dengan Simpang Dago sampai dengan (Punclut)
Sebelah selatan berbatasan dengan Jalan Soekarno Hatta sampai dengan (Tol Padaleunyi)
Sebelah timur berbatasan dengan Cicaheum sampai dengan Jalan Cibiru
Sebalah barat berbatasan dengan Jalan Elang sampai dengan Jalan Gunung
Batu (Cimindi)
Tarif parkir di zona peyangga dan pinggiran Kota Bandung :
Golongan 1 : Rp6.000
Golongan 2 : Rp6.000
Golongan 3 : Rp4.000
Golongan 4 : Rp4.000
Golongan 5 (sepeda motor) : Rp2.000 . (*/Golali.id)
Ilustrasi : instagram UPT Parkir Kota Bandung @uptparkirkotabandung