Catat ini Kriteria Usaha Mikro yang Bisa Ajukan BPUM

Pemerintah Pusat telah menggulirkan instensif bagi usaha mikro, guna memulihkan ekonomi para pelaku usaha mikro akibat pandemi Covid-19. Salah satu program insentif tersebut, yakni Bantuan Presiden (Banpres) Produktif Usaha Mikro (BPUM).

Program BPUM ini berlangsung sejak Agustus 2020 dan sampai sekarang masih berlaku, dengan bantuan hibah sebesar Rp2,4 juta per pelaku usaha mikro kecil yang memenuhi syarat dan kriteria tertentu.

Berdasarkan Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, memberikan penjelasan batasan tentang usaha mikro dan kecil.

Menurut Pasal 1 :

Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.

Sementara kriteria usaha mikro, tertuang dalam  Pasal 6 : 

a. memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) tidak

termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau

b. memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).

Selain masuk dalam kriteria seperti dalam UU tersebut, guna mendapatkan BPUM ini, mengutip laman resmi Kementerian Koperasi dan UKM harus memenuhi syarat :

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  3. Memiliki Usaha Mikro
  4. Bukan Aparatur Sipil Negeri (ASN), TNI, Polri,  serta pegawai BUMN maupun BUMD
  5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan kredit usaha rakyat (KUR)
  6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dengan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU) dari domisili usahanya.

Cara pengajuan BPUM 

Pelaku usaha mikro harus mengusulkan kepada :

  1. Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM
  2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
  3. Kementerian/ Lembaga yang terkait dengan UMKM
  4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK

Sebelum melakukan pengajuan pelaku usaha mikro harus melengkapi data sebagai persyaratan :

  1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  2. Nama lengkap
  3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP
  4. Bidang usaha
  5. Nomor telepon 

Bank yang menyalurkan BPUM ini yakni Bank BRI, BNI, dan Bank Syariah Mandiri. Bagi pelaku usaha mikro, yang belum memiliki rekening akan dibuatkan pada saat pencairan oleh pihak bank.

Jika semua persyaratan telah terpenuhi dan telah diusulkan, maka penerima Banpres Produktif ini mendapatkan informasi dari bank penyalur melalui SMS. Dapat pula melakukan pengecekan sendiri, pada link online dari pihak bank seperti BRI.  

Setelah menerima SMS, selanjutnya melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan, agar dapat segera mencairkan dana yang sudah didapat. (*/Golali.id)

Dok : Humas Pemkot Bandung