Mengutip website jogja.imigrasi.go.id, berikut cara pembuatan paspor untuk umroh :
1)Pemohon melakukan pendaftaran pra-permohonan menggunakan aplikasi m-paspor yang dapat diunduh di PlayStore maupun AppStore.
Aplikasi m-paspor membantu pemohon untuk menentukan jadwal kedatangan dan melakukan pembayaran PNBP.
Penggunaan M-Paspor ini tidak berlaku bagi balita atau yang berusia 5 (lima) tahun ke bawah sehingga pemohon bisa datang langsung ke Kantor Imigrasi terdekat.
2)Setelah mendapatkan antrian melalui m-paspor, pemohon datang sesuai dengan jadwal yang dipilih dengan membawa persyaratan yang telah ditentukan.
3)Melakukan pemeriksaan berkas oleh petugas imigrasi
4)Pengambilan foto dan biometrik serta wawancara pemohon oleh petugas
5).Jika permohonan dinyatakan lengkap dan sesuai, paspor jadi bisa diambil 4 hari kerja setelahnya (Yatni Setianingsih/Golali.id)
Foto : imigrasi.go.id