Sebelum pemberangkatan ibadah haji, calon jemaah harus melakukan pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih). Mengutip website kemenagkotajogja.org, berikut langkah pelunasan haji :
1.Pastikan nama calon jemaah telah tertera dalam daftar calon jemaah yang berhak melunasi Bipih tahap I maupun tahap II pada tahun keberangkatan haji
2.Besaran Pelunasan Haji menunggu Peraturan Presiden yang mengatur besaran Bipih tahun keberangkatan calon jemaah haji
3. Membawa berbagai dokumen untuk pelunasan Bipih
4.Calon jemaah datang ke bank (Bank Penerima Setoran Bipih) untuk melunasi kekurangan biaya Setoran Lunas Bipih
5.Menerima Bukti Setoran lunas dari bank penerima setoran;
6.Menyerahkan Bukti Setoran Lunas Bipih dari bank ke Kantor Kementerian Agama di wilayah calon jemaah mendaftar pada bagian Seksi PHU(Perjalanan Haji dan Umroh). Untuk proses administrator dan info mengenai kewajiban calon jemaah pasca pelunasan Bipih seperti tes kesehatan dan lain-lain.
(Yatni Setianingsih/Golali.id)
Foto : Humas Pemprov Jabar