Untuk menertibkan pelanggar lalu lintas di wilayah hukum Polresta Bandung, menerapkan 2 sistem tilang yaitu tilang manual dan elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Mengutip instagram TMC Polresta Bandung @tmcpolrestabandung, berikut langkah cara bayar denda tilang elektronik atau ETLE :
= Pelanggar lalu lintas menerima surat konfirmasi ETLE yang dikirim oleh operator ETLE melalui pos atau jasa pengiriman lainnya.
= Pelanggar dapat mengecek melalui sqan barqode yang tertera di surat konfirmasi atau dapat datang langsung ke unit tilang Satlantas Polresta Bandung
= Pelanggar mendapatkan kode briva via SMS paling lama 2 x 24 jam ke nomer handphone hasil konfirmasi untuk dapat melakukan proses pembayaran denda tilang
= Pembayaran denda tilang dilakukan sebelum jatuh tempo tanggal sidang, melalui fasilitas Mbanking / ATM / Teller bank BRI dengan memasukan kode Briva
= Jumlah denda tilang yang dibayarlan oleh pelanggar lalu lintas adalah denda maksimal sesuai jenis pelanggaran yang dilakukan
Untuk pelanggar lalu lintas yang melewati batas pembayaran sejak terbitnya kode Briva dan kendaraan telah terblokir, maka pembayaran denda tilang dilakukan dengan cara :
= Pelanggar lalu lintas langsung melakukan proses pembayaran denda tilang di Kejaksaan
= Setelah terbit amar putusan dari pengadilan, maka pelanggar lalu lintas akan mendapatkan kode Briva baru
= Pelanggar lalu lintas melakukan pembayaran denda tilang ke BRI sesuai kode Briva baru sebesar jumlah yang ditetapkan Hakim (sesuai amar putusan).
(Yatni Setianingsih/Golali.id)