Setelah mendapatkan EFIN melalui e-mail, wajib pajak (WP) harus melakukan aktivasi EFIN secara online.
Hal-hal yang harus disiapkan untuk aktivasi EFIN :
a. Siapkan NPWP
b. EFIN
c. Alamate-mailyang aktif
d. Password e-mail
Mengutip laman pajak.go.id berikut cara yang harus dilakukan:
- Balas e-mail pengiriman EFIN dari DJP sebelum 24jam
- Lakukan aktivasi melalui djponline.pajak.go.id/ account/login
- Klik Belum Registrasi
- Isi Registrasi Akun dengan nomor NPWP dan EFIN yang telah dikirim
melalui e-mail - Masukkan kode keamanan
- Klik submit
- Maka laporan aktivasi EFIN akan masuk ke e- mail WP
Setelah itu wajib pajak dapat melakukan penyampaian laporan SPT secara online
Syarat penyampaian SPT Online:
- Menyiapkan NPWP
- Memiliki Efin
- Menyiapkan e-mail yang digunakan saat aktivasi Efin sebelumnya
- Menyiapkan password atau sandi yang digunakansaat aktivasi Efin sebelumnya.
Cara Penyampaian SPT Online
- Login melalui djponline.pajak.go.di
- Masukkan nomor pokok wajib pajak (NPWP)
- Masukkan kata sandi atau password yang terdapat pada e-mail saat aktivasi Efin
- Masukkan kode keamanan yang terdapat dalam boks yang terdapat pada bagian ketiga di kiri
- Klik login
- Klik eform(formulir SPT elektronik)
- Jawab pertanyaan dengan membubuhkan tanda centang berdasarkan kondisi penghasilan dan tanggungan per tahun
- Untuk penghasilan bruto di bawah Rp60 juta per tahun, maka akan melanjutkan pengisian SPT 1770 SS
- Sementara untuk penghasilan bruto di atas Rp60 juta per tahun, maka akan
melanjutkan pengisian SPT 1770 S. - Setelah semuanya diisi dan mengisi surat pernyataan sesungguhnya dari SPT ini, maka wajib pajak diminta untuk memasukan kode verifikasi yang
dikirim melalui SMS atau e-mail. - Setelah itu bukti SPT Elektronik akan dikirim ke e-mail wajib pajak.
Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi akun twitter Direktorat Jendral Pajak. (*/ Golali.id)