Cara Aktivasi EFIN untuk Lapor SPT

Setelah mendapatkan EFIN melalui e-mail, wajib pajak (WP) harus melakukan aktivasi EFIN secara online.

Hal-hal yang harus disiapkan untuk aktivasi EFIN :

a. Siapkan NPWP
b. EFIN
c. Alamate-mailyang aktif
d. Password e-mail

Mengutip laman pajak.go.id berikut cara yang harus dilakukan:

  1. Balas e-mail pengiriman EFIN dari DJP sebelum 24jam
  2. Lakukan aktivasi melalui djponline.pajak.go.id/ account/login
  3. Klik Belum Registrasi
  4. Isi Registrasi Akun dengan nomor NPWP dan EFIN yang telah dikirim
    melalui e-mail
  5. Masukkan kode keamanan
  6. Klik submit
  7. Maka laporan aktivasi EFIN akan masuk ke e- mail WP

Setelah itu wajib pajak dapat melakukan penyampaian laporan SPT secara online

Syarat penyampaian SPT Online:

  1. Menyiapkan NPWP
  2. Memiliki Efin
  3. Menyiapkan e-mail yang digunakan saat aktivasi Efin sebelumnya
  4. Menyiapkan password atau sandi yang digunakansaat aktivasi Efin sebelumnya.

Cara Penyampaian SPT Online

  1. Login melalui djponline.pajak.go.di
  2. Masukkan nomor pokok wajib pajak (NPWP)
  3. Masukkan kata sandi atau password yang terdapat pada e-mail saat aktivasi Efin
  4. Masukkan kode keamanan yang terdapat dalam boks yang terdapat pada bagian ketiga di kiri
  5. Klik login
  6. Klik eform(formulir SPT elektronik)
  7. Jawab pertanyaan dengan membubuhkan tanda centang berdasarkan kondisi penghasilan dan tanggungan per tahun
  8. Untuk penghasilan bruto di bawah Rp60 juta per tahun, maka akan melanjutkan pengisian SPT 1770 SS
  9. Sementara untuk penghasilan bruto di atas Rp60 juta per tahun, maka akan
    melanjutkan pengisian SPT 1770 S.
  10. Setelah semuanya diisi dan mengisi surat pernyataan sesungguhnya dari SPT ini, maka wajib pajak diminta untuk memasukan kode verifikasi yang
    dikirim melalui SMS atau e-mail.
  11. Setelah itu bukti SPT Elektronik akan dikirim ke e-mail wajib pajak.

Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi akun twitter Direktorat Jendral Pajak. (*/ Golali.id)