Jalan Braga menjadi lokasi baru Car Free Day (CFD) atau bebas kendaraan di Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat. Tepatnya di Jalan Braga Panjang yang membentang dari perempatan Jalan Naripan – Jalan Braga ke perempatan Jalan Suniaraja – Jalan Lembong – Jalan Braga sekitar 650 meter.
Peresmian Jalan Braga sebagai lokasi CFD berlangsung pada Sabtu sore, 4 Mei 2024 oleh Penjabat Wali Kota Bandung, Bambang Tirtoyuliono. Khusus untuk CFD di Jalan Braga memiliki nama khusus, yaitu Braga Beken (Bebas Kendaraan).
Jadwal CFD di Jalan Braga atau Braga Beken setiap Sabtu dan Minggu, mulai pukul 00.00 Sabtu sampai pukul 23.59 Minggu. Tujuan dari CFD di Jalan Braga, sebagai salah satu cara mengembalikan sejarah dari Jalan Braga. Seperti diketahui Jalan Braga telah ada sejak masa Hindia Belanda dan menjadi tempat berbelanja kaum elit pada masa itu.
“Kami berharap bahwa dengan menjadikan jalan Braga Beken (bebas kendaraan), masyarakat Kota Bandung dapat menikmati keindahan dan ketenangan sejarah yang ditawarkan oleh jalan ini,” ungkap Penjabat Wali Kota Bandung, Bambang Tirtoyuliono dikutip dari siaran pers Humas Pemkot Bandung.
Dalam pelaksanaannya Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung sebagai penyelenggara Braga Beken atau CFD di Jalan Braga menerapkan beberapa aturan.
Aturan CFD di Jalan Braga :
1.Dilaksanakan setiap hari Sabtu dan Minggu, dimulai Sabtu pukul 00.00 WIB hingga Minggu 23.59 WIB.
2.Masyarakat tidak diperbolehkan melakukan aktivitas perdagangan, promosi, dan sosialisasi di daerah Ruang Milik Jalan (rumija).
3.Kendaraan bermotor maupun tidak bermotor tidak diperbolehkan masuk ke area Jalan Braga Panjang. (Contoh: mobil, sepeda motor, motor listrik, becak, delman, sepeda listrik, Otoped, sepatu roda, skuter matic, sagway, mini sagway dan sejenisnya) kecuali aktivitas emergency.
4.Masyarakat dilarang membawa Hewan peliharaan ke kawasan Jalan Braga Panjang (Semua jenis hewan tanpa kecuali).
5.Masyarakat tidak diperbolehkan membawa senjata tajam, minuman keras dan narkotika, psikotropika dan zat adiktif.
6.Masyarakat diwajibkan menjaga kebersihan, keindahan, ketertiban dan ketentraman.
7.Menjaga tingkat kebisingan dari suara musik dengan tidak melebihi ambang batas suara yang Telah ditetapkan. (maksimal 120 dB).
8.Masyarakat dilarang membagikan brosur atau flayer.
Lokasi Parkir ke CFD Braga :
Plt. Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung, Asep Koswara menyampaikan, terdapat dua alternatif kantong parkir.
“Kami menyediakan dua opsi yaitu parkir on street dan kantong parkir di aset pemerintah dan swasta,” jelasnya
Asep menjelaskan, khusus untuk kantong parkir di aset pemerintah tidak dipungut biaya.
Sedangkan parkir on street, tarif parkirnya berdasarkan aturan yang ada dan harus menyediakan karcis.
Daftar Lokasi Parkir On Street Pengunjung Braga Free Vehicle:
1.Jalan Braga Pendek
2.Jalan Cikapundung
3.Jalan ABC
4.Jalan Terusan Naripan
5.Jalan Braga (Setelah Rel)
6.Jalan Viaduct
Daftar Lokasi Parkir di Aset Pemerintah dan Swasta:
1.Area parkir Balai Kota Bandung Jl. Wastukancana Area parkir Taman Dewi Sartika
2.Area parkir Dinas SDA Jabar Jl. Braga
3.Area parkir Bank BJB Pusat Jl. Naripan
4.Area parkir Bank Bandung Kota Bandung
5.Area parkir Dinas Bina Marga Jabar Jl. Asia Afrika
6.Area parkir Gd. Keuangan Negara Jl. Asia Afrika
7.Basement alun-alun
8.Area parkir kantor pos belakang
9.Area parkir Jl. Cikapundung
10.Area parkir Eks Matahari
Itulah sekilas tentang CFD di Jalan Braga. Seperti diketahui lokasi CFD di Kota Bandung terdapat di Jalan Dago dan Jalan Buah Batu. (Yatni Setianingsih/Golali.id)
foto : Humas Pemkot Bandung