Badan Keuangan dan Aset Daerah atau BKAD Kota Bandung mengamankan fisik tanah eks Jatayu Molek seluas 8.280 m2, yang terletak di Jalan Jatayu No 3 Kecamatan Cicendo Kota Bandung. Penertiban administrasi dan fisik aset dilakukan pada Kamis 19 Mei 2022. Pengamanan fisik ditandai dengan memasang papan informasi dan pemagaran lokasi.
Tanah tersebut merupakan tanah Hak Milik atas nama Pemkot Bandung yang digunakan oleh PT Jatayu Molek yang telah habis masa kerja samanya tahun 1998 berdasarkan surat pemutusan kerja sama nomor 603.1/IX/468-bag huk/1998 per tanggal 9 September 1998.
Menurut Kepala Bidang Inventarisasi Aset Barang Milik Daerah BKAD Kota Bandung Siena Halim, lokasi tersebut telah tercatat sebagai aset Pemkot Bandung dengan status Sertipikat Hak Pakai atas nama Pemkot Bandung.
“Sehubungan telah keluar beberapa setifikat HGB (Hak Guna Bangunan) di lokasi ini maka pemerintah kota menunggu habisnya HGB tersebut. Pada Tahun 2021 telah pada habis HGB-nya, sehingga tanah di lokasi ini menjadi full kepemilikan Pemkot Bandung,” jelas Siena dalam rilis HUMAS PEMKOT BANDUNG.
Proses pengamanan aset eks Jatayu Molek telah dimulai sejak tahun 2020. Hal itu, menunggu habisnya setipikat HGB di tanah tersebut.
“Sejak 2020, kita sudah melakukan rapat dengan BPN bahwa HGB-nya akan habis. Sampai kita bersurat ke BPN terkait tentang status. Kurang lebih 2 bulan yang lalu telah menyampaikan surat kepada pemilik HGB lama yang telah habis, bahwa lokasi ini dapat dikosongkan,” sambung Siena.
Terkait dengan bangunan eksisting yang berdiri di tanah tersebut, Siena mengatakan, pihaknya bersama aparat kewilayahan telah meminta kepada para pemilik bangunan agar segera mengosongkan dan keluar secara sukarela.
“Alhamdulillah berdasarkan info dari aparat kewilayahan, para pemilik warung siap untuk mengosongkan dan keluar secara sukarela. Adapun bangunan dan properti silahkan untuk dibawa,” ungkapnya.
Namun apabila sampai waktu yang telah ditentukan belum membongkarnya maka akan dilakukan pemusnahan.
“Tetapi apabila tidak melakukan pembongkaran sampai waktu yang telah ditetapkan,” ucap Siena. (Yatni Setianingsih/Golali.id)
foto : Humas Pemkot Bandung