imigrasi.go.id

Kepala Sub Bagian Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh dalam laman imigrasi.go.id menjelaskan biaya pengurusan paspor termasuk dalam daftar tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Keimigrasian,  yang sudah ditetapkan pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2019.

Berikut biaya resmi  pengurusan dokumen perjalanan RI berdasarkan PP No. 28 Tahun 2019:

1. Paspor Biasa 48 Halaman : Rp 350.000,00 per permohonan

2. Paspor Elektornik 48 Halaman : Rp 650.000,00 per permohonan

3. Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk WNI : Rp 100.000,00 per permohonan

4. Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing : Rp 150.000,00 per permohonan

5. Layanan Percepatan Paspor Selesai Pada Hari yang Sama : Rp 1.000.000,00 per permohonan

“Biaya pengurusan paspor ini sama di seluruh kantor imigrasi di Indonesia. Adapun proses pembayaran bisa dilakukan melalui teller bank, mobile banking, Kantor Pos, hingga aplikasi E-Commerce seperti Tokopedia dan Bukalapak”, katanya Achmad.

Untuk paspor rusak atau kehilangan paspor, maka pemilik paspor wajib membayarkan biaya denda sebelum memproses paspor yang baru. Paspor yang rusak dikenakan denda sebesar Rp 500.000, -, sedangkan paspor hilang dikenakan biaya denda sebesar Rp 1.000.000, -.

“Akan tetapi, jika paspor rusak atau hilang diakibatkan oleh terjadinya bencana seperti banjir dan kebakaran, pemohon bisa dibebaskan dari biaya denda. Syaratnya, Ia harus melampirkan surat keterangan dari kelurahan setempat yang menyatakan terjadinya bencana di tempat tinggalnya”, pungkasnya. (*/Golali.id)

Foto : imigrasi.go.id