imigrasi.go.id

Mengutip website jogja.imigrasi.go.id, berikut biaya pembuatan paspor untuk umroh :

1.Biaya pembuatan paspor biasa 48 halaman adalah Rp 350 ribu
2.Biaya pembuatan paspor 48 halaman elektronik atau e-pasport adalah Rp 650 ribu
3.Bagi pemohon yang ingin mengakses layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama, bisa membayar Rp 1 juta di luar biaya penerbitan paspor

Sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022 perubahan dari Permenkumham Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor pasal 2A, masa berlaku paspor berubah dari 5 (lima) tahun menjadi 10 (sepuluh) tahun.

Aturan baru tersebut hanya berlaku untuk WNI yang berusia diatas 17 tahun dan WNI yang sudah menikah. Untuk anak-anak dibawah umur dan anak berkewarganegaraan ganda tetap menggunakan paspor dengan kedaluarsa 5 (lima) tahun. (Yatni Setianingsih/Golali.id)

Foto : imigrasi.go.id