(dok : Humas Pemprov Jabar)

Kementerian Agama (Kemenag) dan Panitia Kerja (Panja) Haji Komisi VIII DPR RI menyepakati besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 1444 H/2023 M sebesar Rp49,8 juta. Sementara untuk besaran BPIH diketok senilai Rp90 juta.

Ketua Panitia Kerja (Panja) Badan Penyelenggara Ibadah Haji Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang mengatakan berdasarkan hasil kesepakatan rapat tersebut untuk jemaah haji lunas tunda tahun 2020/2021 sebanyak 84.609 orang yang diberangkatkan pada tahun 2023 tidak dibebankan biaya tambahan.

”Jemaah haji lunas tunda tahun 2020/2021 tidak dibebankan, sedangkan jemaah haji lunas tunda tahun 2022 dan 2023 masing-masing dibebankan biaya pelunasan sebesar Rp9,4 juta dan Rp23,5 juta,” ungkapnya saat membacakan kesimpulan Rapat Panja Haji di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu 15 Februari 2023 dikutip dari website DPR.

(Yatni Setianingsih/Golali.id)