Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Antapani Kota Bandung, Suhendi menerangkan untuk akad nikah perlu ada beberapa persyaratan :
Fotokopi KTP calon pengantin
Akta kelahiran calon pengantin
Kartu Keluarga calon pengantin yang masih berlaku
Pas foto ukuran 2×3 (4 lembar) dan 4×6 (1 lembar) lembar dengan latar berwarna biru
“Selain itu, bagi mereka yang duda atau janda, baik karena cerai atau ditinggal mati, harus ada surat akta cerai atau surat akta kematiannya yang asli,” ujar Suhendi dalam rilis HUMAS PEMKOT BANDUNG.
Jika calon pengantinnya masih di bawah umur (Batas usia calon pengantin yang telah ditetapkan dalam peraturan yakni 19 tahun)
“Bagi mereka yang di bawah umur yaitu kurang dari 19 tahun, harus ada surat dispensasi dari Pengadilan Agama. Kalau dulu itu minimal usia 16 tahun untuk calon istri,” jelasnya.
“Untuk sekarang, baik calon suami maupun calon istri minimal 19 tahun usia pernikahan. Ketika sudah mendapatkan rekomendasi dari Pengadilan Agama, baru kami dari KUA bisa menindaklanjuti prosesnya,” imbuh Suhendi.
Syarat lainnya, meski bukan persyaratan utama atau krusial, tapi poin ini bisa menjadi pertimbangan apakah calon pengantin bisa melanjutkan proses pernikahan atau tidak.
“Persyaratan yang sering lupa dicek calon pengantin itu tentang persyaratan kesehatan. Lebih baik sertakan juga surat keterangan sehat dari puskesmas,” ucapnya.
Kesehatan fisik calon istri dan suami juga perlu diperhatikan. Apalagi di tengah pandemi ini, kewaspadaan perlu ditingkatkan. Sehingga, Suhendi menyampaikan, bukan hanya cek kesehatan covid, tapi juga lebih menyeluruh secara fisiknya.
“Misal, jangan sampai ternyata terindikasi penyakit berat menular seperti HIV/AIDS. Memang bukan prinsipal, tapi ini merupakan bagian yang harus kita perhatikan juga,” paparnya.
Semua persyaratan yang sudah lengkap nantinya akan diproses selama maksimal 10 hari kerja (Senin-Jumat). Untuk mempercepat prosesnya, Suhendi mengatakan, calon pengantin bisa mendaftar terlebih dahulu di website resmi Kementerian Agama melalui simkah.kemenag.go.id.
Namun, calon pengantin tetap harus datang ke KUA setempat untuk pemeriksaan berkas dan pembinaan pranikah. (*/Golali.id)
Foto : pixabay.com