Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jabar, Kusnali menyebutkan penerima remisi umum 1 dan 2 di seluruh Jawa Barat pada HUT Republik Indonesia ke – 80 berjumlah 18.439 orang, yang mana 449 di antaranya langsung dinyatakan bebas. Sedangkan penerima remisi dasawarsa di seluruh Jawa Barat berjumlah 19.414 orang.
“Artinya, remisi umum 1 setelah mendapatkan remisi masih ada sisa pidana yang harus dijalani, sementara remisi umum 2 setelah mendapatkan remisi dia bisa langsung hidup udara segar, bisa langsung bebas,” jelas Kusnali, Minggu 17 Agustus 2025.
Klik informasi lebih detail tentang Bandung Raya di golalibandung.my.id
“Remisi Dasawarsa diberikan dalam siklus 10 tahun, pada saat peringatan ulang tahun kemerdekaan Republik Indonesia, dan perolehan untuk remisi dasawarsa adalah 1 per 12 kali masa pidana, dengan maksimal remisi tiga bulan,” paparnya.
Adapun terkait syarat remisi umum dan remisi dasawarsa, Kusnali mengatakan tidak ada pembeda syarat, yakni berkelakuan baik dan secara administrasi sudah menjalani minimal 6 bulan masa pidana.(Humas Pemprov Jabar/Golali.id)

