Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 15 Tahun 2022 Tentang Konversi Kendaraan Bermotor Selain Sepeda Motor Dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Kendaraan Bermotor Li strik Berbasis Baterai.
Dalam pasal 6 tertuang syarat bengkel dapat melakukan konversi kendaraan BBM ke listrik :
a. Memiliki teknisi dengan kompetensi pada kendaraan bermotor paling sedikit:
1. 1 (satu) orang teknisi perancangan Konversi
2. 1 (satu) orang teknisi instalatur; atau
3. 1 (satu) orang teknisi perawatan;
b. Memiliki peralatan khusus untuk instalasi sistem penggerak Motor Listrik pada kendaraan bermotor;
c. Memiliki peralatan tangan dan peralatan bertenaga;
d. Memiliki peralatan uji perlindungan sentuh listrik;
e. Memiliki peralatan uji hambatan isolasi;
f. Memiliki mesin pabrikasi komponen pendukung instalasi; dan
g. Memiliki fasilitas keamanan dan keselamatan kerja.
Teknisi perancangan Konversi harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki pengetahuan dan kemampuan di bidang teknologi otomotif dan elektrikal yang dibuktikan dengan sertifikat;
b. memiliki pengalaman kerja paling sedikit 3 (tiga) tahun di bidang:
1. mekanikal otomotif;
2. elektrikal otomotif; dan
3. perancangan otomotif, dan c. pendidikan paling rendah sekolah menengah kejuruan (SMK) atau sederajat.
Teknisi instalatur dan teknisi perawatan harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki pengetahuan dan kemampuan di bidang teknologi otomotif dan elektrikal yang dibuktikan dengan sertifikat; dan
b. memiliki pengalaman paling sedikit 2 (dua) tahun sebagai teknisi kendaraan bermotor.
Pasal 7
(1) Bengkel umum, lembaga, atau institusi yang telah memenuhi persyaratan sebagai Bengkel Konversi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dapat mengajukan permohonan persetujuan kepada Direktur Jenderal.
(2) Direktur Jenderal melakukan pemeriksaan terhadap pemenuhan persyaratan sebagai Bengkel Konversi.
(3) Bengkel umum, lembaga, atau institusi yang dinyatakan telah memenuhi persyaratan diberikan sertifikat Bengkel Konversi.
(4) Bentuk surat permohonan dan sertifikat Bengkel Konversi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(5) Ketentuan mengenai tata cara dan standar operasional prosedur penerbitan sertifikat Bengkel Konversi ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
(Yatni Setianingsih/Golali.id)
Foto : Humas Pemprov Jabar