Korlantas Polri memiliki aplikasi Digital Korlantas Polri, melalui fitur SINAR (SIM Nasional Presisi), yang digunakan untuk mengurus SIM, yaitu pendaftaran SIM dan perpanjangan SIM secara digital.
Mengutip akun instagram @tmcpolrestabesbandung, berikutĀ Cara Perpanjang SIM Melalui Aplikasi Digital Korlantas Polri melalui fitur SINAR :
-Download Digital Korlantas POLRI dan lakukan verifikasi data
-Klik menu SIM lalu pilih perpanjangan SIM
-Ikuti petunjuk pengisian data yang dibutuhkan
-Lakukan pembayaran perpanjangan SIM
-SATPAS akan melakukan verifikasi data dan dokumen
-Jika data lengkap dan benar, SIM akan segera dicetak
-SIM siap dikirim atau siap diambil di SATPAS
(Yatni Setianingsih/Golali.id)
foto : polri.go.id